Oleh:KH.Nurshodiq Isbandi,Spdi
Saudara hadirin sidang jum’at yg dimulyakan Allah..
Mari kita panjatkan puji syukur kita kehadirat Allah swt atas semua nikmat Nya yang telah kita terima. Semoga dengan syukur ini akan menjadi sebab semakin banyak dan berkahnya nikmat yang kita dapatkan dariNya, Amiin.
Selanjutnya Sholawat dan Salam Allah swt mari kita sanjungkan keharibaan junjungan kita Rosululloh Muhammad saw sambil kita berharap semoga di kiamat nanti kita di akui sebagai umatNya. Dan tergolong orang yang mendapatkan Syafaat dariNya. Amiin..
Sebagai khotib saya berwasiat untuk diri saya sendiri dan saudara saudara sekalian “Mari kita tingkatkan kwalitas Taqwa kita kepada AllOh swt.
Saudara hadirin sidang jum’at yg dimulyakan AllOh..
Saat ini bangsa Indonesia baru saja memperingati HUT-RI ke-69. Artinya kita bangsa Indonesia telah merdeka selama 69 tahun. Di satu sisi kita bersyukur atas kemerdekaan Negara ini. tapi di sisi lain kita patut prihatin. Kenapa kita musti prihatin..? Karena sebagai Negara yang mayoritas warganya beragama Islam, Negara ini merdeka juga hasil perjuangan para pahlawan yang mayoritas juga beragama Islam, anggota DPR dan MPR kita mayoritas juga beragama Islam. Tapi Sayangnya kita belum punya Undang Undang Anti Minuman Keras.
Di beberapa daerah memang sudah banyak yang mempunyai PERDA MIRAS. Itupun belum sepenuhnya efektif karena sistem pengawasannya yang masih lemah. Masih sering kita jumpai di toko toko swalayan kecil di sekitar kita yang masih menjual minuman keras. Pahadal dalam perda itu di sebutkan bahwa minuman beralkohol sekian persen hanya boleh di perjual belikan di sentra sentra wisata dan hotel berbintang.
Bukan hanya itu saudara, anak sekolah seusia SLTP saja masih bisa beli minuman beralkohol, padahal PERDA itu melarang penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah usia 17 tahun.
Akhirnya banyak terjadi tawuran antar sekolah,tawuran antar remaja,kejahatan dimana mana,kecelakaan,dan banyak criminal yang terjadi akibat minum minuman beralkohol. Karena minuman keras atau dalam bahasa arab sering di sebut sebagai komr itu adalah biangnya kejahatan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw dalam haditsnya
الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya, dihasankan oleh Al-Albani)
Saudara hadirin sidang jum’at yg dimulyakan AllOh..
Patutlah kiranya kita kembali mengingat betapa AllOh Azza wa Jalla telah secara tegas melarang minuman keras atau khamr. Larangan AllOh SWT tentang minuman keras atau khamr ini dulunya memang bertahap, tetapi setelah final hukumnya, hukum haram itu tak lagi berubah dan tak ada satu kekuasaan pun yang berhak mengubahnya.
AllOh SWT berfirman tentang khamr pada tahap pertama,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya… (QS. Al-Baqarah : 219)
Setelah turunnya ayat ini, para sahabat yang dulunya pemabuk sudah mulai menurunkan intensitas interaksinya dengan khamr. Namun, sebagiannya belum lepas sama sekali. Hingga suatu ketika ada sahabat yang mengimami Shalat, bacaannya keliru karena mabuk. Maka AllOh SWT menurunkan firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (QS. An-Nisa’ : 43)
Sampai di sini, frekuensi interaksi dengan minuman keras (khamr) berkurang lagi.
Lalu pada tahap terakhir AllOh SWT menegaskan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)
Sejak mengetahui ayat ini, seketika para sahabat menghentikan berinteraksi dengan minuman keras. Mereka berhenti mabuk sama sekali. Bahkan seketika membuang khamr yang masih mereka simpan ke jalan-jalan. Sehingga digambarkan, sebagian jalan-jalan di Madinah saat itu “tergenang” oleh khamr.
Rasulullah SAW bersabda tentang haramnya minuman keras (khamr) :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ
Setiap minuman yangmemabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga) (HR. Muslim)
Maka dengan demikian, hendaklah kita kembali ingat bahwa perkara haramnya minuman keras (khamr) telah demikian jelas dan tegas.
Saudara hadirin sidang jum’at yg dimulyakan AllOh..
Jika haramnya minuman keras sudah kita ketahui bersama, ingatlah bahwa sesuatu yang diharamkan AllOh swt pasti mengandung kemudharatan atau bahaya besar bagi manusia. Diantara bahaya minuman keras adalah sebagai berikut :
1. Minuman keras (khamr) adalah induk kejahatan
الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya, dihasankan oleh Al-Albani)
Dari minuman keras, terutama ketika peminumnya mabuk, maka hilanglah akalnya. Ia tak sadar bahwa kemaksiatan lain segera mengikuti. Seperti berkata kotor, tindak kekerasan, pencurian, pemerkosaan dan lain-lain.
2. Efek buruk terhadap kesehatan
Seperti telah lazim diketahui, minuman keras sangat buruk bagi kesehatan manusia. Minuman keras akan merusak Syaraf karena mengandung zat aditif yang jika dikonsumsi walaupun sedikit akan mengakibatkan kecanduan yang luar biasa. Kerusakan syaraf ini berdampak pada melemahnya keseimbangan tubuh dan berkurangnya kepekaan indra peraba.
Minuman keras juga merusak jantung. Dalam jangka pendek minuman keras membuat jantung berdegup lebih cepat. Sebenarnya ini terjadi karena minuman keras atau minuman beralkohol dapat merusak sel-sel tubuh, termasuk sel-sel jantung.
Minuman keras juga merusak metabolisme tubuh. Menurut penelitian University of Maryland Medical Center penggunaan alkohol bisa menyebabkan penyakit hati kronis, seperti fatty liver yang bisa ditemui bahwa 90 persen penderitanya adalah pengguna alkohol. Minuman keras juga bisa mengakibatkan gagal liver.
3. Minuman keras merusak kecerdasan
Sebagaimana minuman keras merusak syaraf, ia juga akan mengakibatkan kecerdasan menurun, bahkan menurun signifikan. Jika pada saat mabuk kesadaran dan akal hilang, penggunaan minuman keras dalam jangka waktu yang lama mengakibatkan kecerdasan akal rusak meski dalam keadaan sadar/tidak mabuk.
Saudara hadirin sidang jum’at yg dimulyakan AllOh..
Semoga dalil haramnya minuman keras dan sebagian bahayanya membuat kita tidak mengundang murka AllOh swt dengan menentang aturannya untuk melegalkan minuman keras di negeri kita tercinta. Sebaliknya, seharusnya wakil wakil rakyat kita segera membuat undang undang yang efektif mencegah peredaran dan konsumsi minuman keras, sejalan dengan petunjuk Allah SWT.