BIAYA SEWA GEDUNG WEDING

AKAD & RESEPSI PERNIKAHAN

Harga Sewa

  • Resepsi =====================>>> Rp. 16.500.000,-
  • Akad Nikah VIP ===============>>> Rp. 6.500.000,-
  • Syukuran/Coffee Break ==========>>> Rp. 10.000.000,-
  • Akad Nikah Standart ============>>> Rp. 4.000.000,-
  • Guest House ==================>>> Rp. 2.000.000,-

Belum termasuk biaya :

  • Charge catering 20% dari total pesanan (rekanan)
  • Charge dekorasi
  • Charge foto/video shooting
  • Charge kesenian / organ tunggal

SELURUH PEMBAYARAN DITRANSFER MELALUI

BANK BNI 46 Cabang Jakarta Gambir

an. Masjid Agung At-Tin A/C No. 5555000058

  • Booking gedung via telp Hubungi Bpk Amir : 081385912475 / kantor 87781602
  • Dapatkan discount khusus pada hari kerja senin s/d kamis.

FASILITAS GEDUNG, Klik dibawah ini sesuai judulnya :

  1. AKAD NIKAH
  2. RESEPSI
  3. SYUKURAN/COFFEE BREAK
  4. PERINGATAN HARI BESAR ISLAM
  5. TABLIGH AKBAR
  6. MANASIK HAJI

KETENTUAN PENGGUNAAN GEDUNG MASJID AGUNG AT-TIN

UNTUK AKAD NIKAH DAN RESEPSI PERNIKAHAN

  1. Mengajukan permohonan tempat pelaksanaan Akad Nikah dan Resepsi melalui telepon maupun datang langsung ke Sekretariat Kegiatan (Bidang Usaha) Masjid Agung At-Tin pada hari Senin s/d Minggu pada jam 09.00 – 16.00 WIB.
  2. Permohonan waktu dan tempat sementara, batasan waktu 5 hari, terhitung dari tanggal pemesanan sementara, bila tidak ada konfirmasi selama 5 hari, dianggap batal. Bila sudah ada kepastian, maka pemesan dapat mengisi formulir dan membayar uang muka sebesar 30% via transfer.
  3. Pelunasan dilaksanakan paling lambat 14 hari sebelum acara dan dibayarkan via transfer.
  4. Untuk acara yang dihadiri oleh Presiden atau Wakil Presiden atau istrinya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  5. Pembatalan dinyatakan secara tertulis ditujukan kepada Pengelola gedung dengan ketentuan :
  • Apabila terjadi pembatalan pemesanan tempat, paling lambat 1 minggu dari booking sementara, maka uang muka yang telah disetorkan akan dikembalikan tanpa ada pemotongan (utuh).
  • Apabila terjadi pembatalan pemesanan tempat setelah 1 minggu sampai 3 bulan sebelum hari pelaksanaan, maka uang muka dipotong sebesar 50% (lima puluh persen).
  • Apabila terjadi pembatalan pemesanan tempat setelah 3 bulan sebelum hari pelaksanaan, maka uang muka yang sudah disetorkan akan di infaqkan semua kepada Masjid sedangkan sisa dari jumlah pembayaran yang sudah dibayar (setelah dipotong uang muka) akan dikembalikan kepada pemesan.

6. Panitia / penanggung jawab akad nikah diharapkan 7 hari sebelum hari pelaksanaan diharapkan menyerahkan susunan acara dan penunjangnya.

7. Bersedia untuk mengikuti peraturan/tata tertib pelaksanaan akad nikah / resepsi di Masjid Agung At-Tin mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaannya.

8. Lain-lain yang belum tercakup dalam persyaratan diatas dan belum jelas dapat ditanyakan langsung pengelola

Hubungi Bapak Amir : 081385912475 / kantor : 87781602

9. Dihimbau kepada undangan berpakaian sopan disesuaikan dengan lingkungan masjid.

10. Dihimbau kepada pengguna jenis musik live sebaiknya disesuaikan dengan lingkungan masjid.